Istilah Bisnis: Pengertian Emiten, Perusahaan Efek, dan Kegiatannya

- Jumat, 12 Mei 2023 | 06:40 WIB
Ilustrasi: Properti di kantor bursa efek.  (Lifepal.co.id - INDEPENDENMEDIA.ID)
Ilustrasi: Properti di kantor bursa efek. (Lifepal.co.id - INDEPENDENMEDIA.ID)

INDEPENDENMEDIA.ID - Berikut ini penjelasan seputar pelaku di pasar modal. Apa itu bursa efek? Broker saham, apa lagi ini?

Ikuti paparan INDEPENDENMEDIA.ID mengenai hal tersebut, yang dikutip dari Education Division Phillip Securities Indonesia.


EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK

Perusahaan yang dimaksud di sini dapat menghimpun dana masyarakat. Caranya menjual atau menawarkan efek kepada publik.

Perusahaan yang menjual atau menawarkan efek disebut emiten.

Kegiatan tersebut biasa disebut penawaran umum perdana, Initial Public Offering (IPO) atau go public. Prosedurnya mengacu UU Pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.

Dokumen yang dibutuhkan dalam proses IPO, antara lain:
- Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
- Legal audit dan legal opinion oleh konsultan hukum
- Hasil penilaian aset oleh lembaga penilai
- Pendirian dan perubahan anggaran dasar serta perjanjian-perjanjian yang telah dibuat perusahaan.

Baca Juga: Profil Wagub Lampung Chusnunia Chalim: Wanita Pendobrak Emansipasi di Pulau Sumatera


PERUSAHAAN EFEK

Perusahaan efek adalah perseroan yang memiliki izin usaha OJK dan dapat melakukan kegiatan penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi, serta kegiatan lain sesuai ketentuan OJK.

1. Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)

Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Dua macam perusahaan Perantara Pedagang Efek, yaitu:

- Anggota Bursa/AB (Administrasi)
- Non-Anggota Bursa/Non AB (Non-Admin)

Kewajibannya sebagai berikut:

- Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri.
- Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek wajib memperhatikan keuangan nasabah dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.
- Membubuhi jam, hari dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.
- Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.
- Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah.
- Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat.
- Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan pemodal.
- Memberikan saran kepada para pemodal.

Halaman:

Editor: Ridwan Ewako

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengertian Dividen dan Jenisnya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:27 WIB

Ini Dia Resep Ayam Kecap Jaminan Mutu: Dijamin Maknyus!

Minggu, 12 Februari 2023 | 22:29 WIB

Lima Tantangan dalam Memulai Bisnis Kuliner

Senin, 6 Februari 2023 | 14:20 WIB

Lima Kunci Sukses di Bisnis Kuliner

Sabtu, 4 Februari 2023 | 06:48 WIB
X