Jakarta, INDEPENDEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi tumpuan harapan tak kurang 1,7 juta pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912.
Sayangnya, OJK terkesan lamban menyikapi persoalan yang membelit para pemegang polis --yang dananya tak jelas rimbanya hingga kini.
Salah satu indikatornya, yakni belum ada penetapan dan pengumuman atas penyerahan berkas fit and proper test 11 anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912.
Padahal, penyerahan berkas dimaksud pada 24 Februari lalu. Berarti telah melampaui waktu 30 hari, yang berdasar peraturan OJK berkewajiban segera melakukan penetapan dan pengumuman anggota BPA.
Baca Juga: Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta Kembali beroperasi, Layani 3 Penerbangan
Demikian aspirasi beberapa pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang menemui Redaksi INDEPENDEN di Jakarta, Kamis sore, 31 Maret 2022.
"Kami, para pemegang polis yang berdomisi Jakarta, maupun di seluruh wilayah Tanah Air, sangat berharap OJK segera memproses perwakilan kami. Jika BPA segera bekerja, kami berharap nasib kami yang terombang-ambing sekian lama segera beres. OJK seharusnya peka," kata Ika Maulidika, salah seorang pemegang polis.
Informasi yang dihimpun INDEPENDEN menyebutkan AJB Bumiputera 1912 di bawah kepemimpinan Zainal Abidin dan Erwin Situmorang --masing-masing Komisaris Independen, serta Dhena Chaerudin yang satu-satunya direktur, jelas sangat lemah.
Sementara situasi internal perusahaan atau badan usaha hari demi hari semakin tidak kondusif. Intrik dan gerakan berbagai pihak tak bertanggung jawab sungguh meresahkan kalangan pemegang polis --yang dananya tak kurang Rp15 triliun tertahan.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Nyatakan Keturunan Anggota PKI Boleh Mendaftar TNI
"Ada banyak gerakan, termasuk oleh oknum SPSI dan lainnya, yang membuat kami resah. Kami ingin perwakilan kami di BPA segera memperjuangkan kejelasan dana para pemegang polis," tandas Muda Triyanta, juga pemagang polis yang bertempat tinggal di Jakarta.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat antara OJK dan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu, Kepala Eksekutif Pengawas INKB (Industri Keuangan Non-Bank) Riswinandi --yang juga anggota Dewan Komisioner OJK-- menegaskan solusi kisruh menahun di AJB Bumiputera 1912.
Menurutnya, berbagai pihak selama ini berpendapat bahwa penyelesaian masalah nasib hampir dua juta pemegang polisi AJB Bumiputera 1912 itu melalui pemilihan dan pembentukan BPA.
"Sekarang BPA sudah terpilih dan terbentuk sesuai amanat Anggaran Dasar, bahkan orangnya sudah melalui uji kepatutan, tunggu apalagi? OJK seharusnya segera menetapkan dan mengumumkannya," ujar Neneng Sunarti, pemegang polis lainnya pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Trans Jawa Dan Sumatre Berlaku 1 April 2022
Artikel Terkait
Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Protes Penundaan Penetapan Calon Terpilih Badan Perwakilan
3 Unsur Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Tolak Hadiri Rapat Tim Investigasi Pemilihan BPA
OJK Segera Gelar Fit and Proper Test, Ini Daftar Calon Anggota BPA AJB Bumiputera 1912
Daftar 29 Nama Peserta Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK Tahap Wawancara