INDEPENDEN - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja terbit sangat memungkinkan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
UU yang mengatur perubahan dan perpindahan ibu kota dari Jakarta menjadi Nusantara yang berlokasi Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi menimbulkan masalah serius secara konstitusional.
Fahri Bachmid, pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, menegaskan hal tersebut.
Tak sejalann dengan UUD 1945, menurut Fahri, konsep otorita IKN berpotensi tidak sejalan dengan paradigman pemerintahan daerah.
Baca Juga: Petugas Patroli Jalan Raya Kepung Komunitas Mobil Sport Balap Liar di Jalan Tol Desari
Desain konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 UUD 1945 mengatur konsep, struktur, bentuk, serta mekanisme secara baku dan diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1 sampai 7.
Ditegaskan, rumusan konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut, mengatur pembagian dan usunan tata pemerintahan daerah. Pembagian pemerintahannya terdiri atas provinsi, kabupaten, dan kota.
Ayat 2 menyebutkan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota mengatur pemerintahannya masing-masing sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan.
Baca Juga: Danrem 061 Suryakancana Bogor Brigjen TNI Fauzi Resmi Dimutasi ke Seskoad
Ayat 3, lanjut Fahri, menjelaskan perumusan bahwa pemda provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD, yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Artikel Terkait
RUU Ibu Kota Negara Baru Mulai Dibahas, Gubernur Kaltim Jamin Tidak Banjir
Terungkap, Alasan Pilih Penajam Paser Utara Jadi Ibu Kota Baru
Rancangan UU IKN Nusantara Disahkan, Kepala Otorita ditunjuk oleh Presiden
Detail Cara Pemerintah Mengais-ngais Cuan Rp466 Triliun untuk Proyek IKN, Cukupkah?