Menanti KPK Panggil Pejabat Dinas DKI untuk Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang

- Rabu, 23 November 2022 | 19:00 WIB
KPK dituntut usut tuntas korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang dengan menjerat oknum pejabat Dinas Pemprov DKI  (Ist)
KPK dituntut usut tuntas korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang dengan menjerat oknum pejabat Dinas Pemprov DKI (Ist)

 

 

INDEPENDEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pejabat Dinas di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tahun anggaran 2018-2019.

Apalagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, hampir sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.


Meskipun para tersangka belum juga diumumkan oleh KPK namun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, adanya peran PT Adonara Propertindo yang diawaki oleh Tommy Adrian sebagai Direktur lalu Anja Runtuwene sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Serta Rudy Hartono Iskandar sebagai pemilik.

Baca Juga: Ini Penyebab Komedian Sule Juga Ikut Dilaporkan Penistaan Agama Bersama Budi Dalton

Sebagaimana pada hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinsial H. "Betul hari ini KPK memanggil saksi H dan yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai objek tanah di Pulogebang yang dijual PT AP kepada Perumda Sarana Jaya," jelasnya kepada wartawan, Rabu 23 November 2022.

Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta

Ali juga tidak membantah ketika ditanyakan apakah pihaknya kemungkinan akan memanggil pejabat dinas di Pemprov DKI Jakarta. Seperti mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri yang juga menjadi saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Menurut Ali kesaksian Edi Sumantri bersama dengan pejabat Dinas Pemprov DKI lainnya saat penyidikan lahan Munjul adalah untuk menerangkan perbuatan para tersangka. "Iya mereka sebagai saksi agar lebih jelas perbuatan para tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Data Terkini Korban Gempa Cianjur: Tewas 284, Kemungkinan Total Lebih 400 Orang Meninggal Dunia

Dalam berkas untuk mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan disebutkan, sebelum Yoory melalui PPSJ menyerahkan uang pembelian tanah Munjul ke PT Adonara Propertindo pada periode April hingga Desember 2019.

Ia sempat mengajukan surat rencana Penggunaan PMD Tahun 2019 ke Kepala BPKD DKI Jakarta yang saat itu yang dijabat oleh Edi Sumantri. Penyerahan itu dilakukan pada Januari 2019.

Nilai PMD sendiri sebesar Rp1,8 Triliun atau Rp1.803.750.000.000,00. Dengan rincian salah satunya proyek Hunian DP 0 Rupiah untuk Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tower DP 0 Rupiah.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Gracia Indri yang Berada di Belanda

Halaman:

Editor: Malaka Hokage

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apa Benar Jokowi, Gibran, dan Kaesang Kebal Hukum?

Selasa, 29 Agustus 2023 | 00:30 WIB

OTT di Semarang KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 11 April 2023 | 22:23 WIB

KPK Lakukan Tangkap Tangan di Semarang

Selasa, 11 April 2023 | 21:27 WIB
X