Jakarta, INDEPENDENMEDIA.ID - Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah kompak bersuara kritis terhadap Proyek Strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
NU tegas mendesak agar pemerintah membatalkan proyek pembangunan kawasan Rempang Eco City, yang rencananya digarap konglomerat Tomy Winata.
Sikap resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dikeluarkan pasca bentrok warga dengan polisi, yang dipicu proses relokasi warga.
Baca Juga: Intip 6 Syarat Ini, Siapa Mau Menjadi Istri Terbaik?
"Kami sudah mengeluarkan statement agar dihentikan sementara, untuk ditinjau ulang. Kedepankan musyawarah dan negosiasi," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur kepada pers, Kamis, 14 September 2023.
Ditegaskan, NU meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PSN di Pulau Rempang. Program pembangunan apapun yang diinisiasi pemerintah seharusnya benar-benar memberikan kemakmuran rakyat seluas-luasnya.
Soal bentrok warga dengan petugas keamanan pekan lalu, Gus Fahrur meminta pemerintah memberi santunan dan biaya pengobatan kepada para korban.
Ditambahkan, pemerintah seharusnya mencegah penggunaan kekuatan aparat keamanan yang berlebihan ketika berhadapan dengan rakyat yang melakukan penentangan terhadap program pembangunan.
"Aparat keamanan harus menghormati hak asasi warga negara atas tanahnya, terutama hak atas keadilan dan perlakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai amanat UUD 1945 dan Pancasila," lanjut Gus Fahrur.
Baca Juga: Lowongan di Ombudsman Pewakilan Sumut Banyak Diisi Jurnalis, Abyadi Siregar: Harus Punya Integritas!
Terpisah, elite PBNU lain, Mohammad Mukri yang juga salah seorang ketua, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menyikapi persoalan di Rempang.
Seluruh jajaran pemerintah perlu menekankan prinsip keadilan dan menghormati aspirasi masyarakat tatkala terjadi dinamika perlawanan atas program pembangunan.
Ditambahkan, persoalan agraria di Rempang kemungkinan akan menjadi salah satu rekomendasi pokok bahasan di Musyawarah Nasional (Munas) dan Konbes NU di Cilangkap, Jakarta Timur, pekan depan.
Konflik lahan atas rencana proyek Rempang Eco City memicu protes ribuan warga di Pulau Rempang dan sekitarnya.
Polresta Barelang menetapkan 34 orang sebagai tersangka kasus kericuhan dan bentrokan unjuk rasa penolakan relokasi 16 kampung tua Pulau Rempang di depan kantor BP Batam, Senin (11/9/2023).
Artikel Terkait
Polisi Buru Provokator Bentrok Maut 19 Tewas di Karaoke Double O Kota Sorong
Polisi Identifikasi 20 Orang Terduga Pelaku Bentrok Maut Double O Sorong Papua Barat
Gubernur Sumsel Belum Beri Solusi Penggusuran PKL Terkait Revitalisasi Pasar 16 Ilir
Bentrok Antar Organisasi Pemuda Terulang di Sumut: Seorang Tewas. Perebutan Objek Ekonomi Tingkat Lokal?
Refleksi Kasus Rempang Batam: Anies Baswedan, Pro Poor Growth dan Membangun Tanpa Menggusur