Wajib Bagimu
Mencegah Kemunkaran
“Cegahlah kemunkaran itu
wahai umat Islam.
Karena kalianlah
umat yang terbaik
dan tertinggi derajatnya.”
INDEPENDENMEDIA.ID Ketika seseorang yang menyatakan dirinya sebagai yang beragama Islam, maka wajib baginya untuk melaksanakan amal makrub, dan mencegah kemunkaran. Karena kemunkaran yang dinyatakan oleh Allah dalam alquran adalah segala bentuk kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu Wata’ala.
Kita bisa simak apa saja diantara banyak contoh kemunkaran. Misalnya zina, korupsi, khalwat, berjudi, minum minuman keras, menipu, membunuh, pergaulan bebas, pacaran, berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, menampakkan aurat, dan sebagainya, dan segala bentuk penyimpangan terhadap syariat Islam seperti ajaran sesat, syirik, perdukunan, bid’ah, khurafat dan masih banyak maksiat lainnya.
Selama ini kita menemukan banyak kemunkaran di sekitar kita. Namun, tidak ada seorangpun yang melarang kemunkaran tersebut dan yang memberi sanksi atas pelanggaran syariat ini. Padahal perbuatan itu maksiat terang-terangan. Perbuatan ini melanggar syariat dan hukumnya haram. Selain itu, maksiat tersebut jalan menuju maksiat lainnya.
Parahnya lagi, pacaran dan berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram menjadi suatu trend saat ini dan ramai diminati oleh para pelanggar syariat. Hal ini dikarenakan kemunkaran tersebut sudah menjadi “kebiasaan” yang tidak dilarang dan dikenakan sanksi. Maksiat tersebut tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran syariat dan kita biasa-biasa saja menyaksikannya.
Baca Juga: Ketua TP PKK Pangkalpinang Monica Haprinda Serahkan Bantuan Beras di Kecamatan Rangkui
Kemunkaran merajalela dalam masyarakat tanpa ada upaya dari pemimpin, ulama, dan da’i melarang kemunkaran tersebut. Kalaupun ada, hanya sedikit para ulama dan da’i yang peduli persoalan ini dan berani melarangnya.
Wajib Hukumnya
Setiap muslim wajib melaksanakan amar ma’ruf (menyeru berbuat kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemunkaran) sesuai kemampuannya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan, menyeru (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah daripada yang Munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(Ali Imran: 104).
Ibnu Katsir dalam tafsirnya yang dikuti oleh Ustadz Lutfi Izzuddin, dala sebuah Kajian Jamaah Alfurqon, menjelaskan bahwa “Maksud ayat ini adalah, harus ada sekelompok dari umat ini yang melakukan tugas dakwah, meskipun sebenarnya dakwah itu merupakan kewajiban bagi setiap individu sesuai dengan kemampuannya.”
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallambersabda:“Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak sanggup, maka ubah dengan lisan. Jika tidak sanggup, maka dengan hati. Yang demikian itu selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan tangan, lisan ataupun hatinya.
Baca Juga: Dongkrak Hasil Tangkapan Nelayan Muara Besar Sulteng melalui Teknologi Fish Finder
Berdasarkan kedua dalil tersebut, maka para ulama sepakat mengatakan bahwa melaksanakan amar ma’ruf dan nahi nunkar hukumnya wajib kifayah sesuai kemampuannya. Meskipun demikian, kewajiban ini bisa menjadi wajib a’in bila tidak ada orang yang melaksanakannya di suatu komunitas masyarakat atau kampung.
Artikel Terkait
Clean Up Day, DLH dan IKBSP Maluku Sukabumi Raya Gelar Bakti Sosial
Lima Ruas Pedestrian Diresmikan Wali Kota Sukabumi : Merawat Lebih Sulit Daripada Membangun
Cibolang Sukabumi Menuju Bogor Macet Parah Pengendara Tak Tertib Berlalulintas
Jadwal Bioskop Trans TV 18-24 September 2023, Ada Rami Malek Peraih Piala Oscar di Film Bohemian Rhapsody
Hati-hati Goes Sepeda jika Hari Sudah Gelap, Simak Tips Aman Bersepeda di Malam Hari
Pemprov Sumut Buka Lowongan 2.386 Orang untuk ASN PPPK Tenaga Fungsional, Gaji: Rp 3.378.465 - Rp 4.027.728