SUKABUMI – Salah satu syarat melamar pekerjaan adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang hanya bisa didapatkan dari Kantor Polisi.
Mengitipb akun media sosial Polres Sukabumi Kota, Selasa (19/09/2023), pembuatan SKCK, pemohon wajib melampirkan berkas berupa foto copy KTP/SIM, foto copy akta kelahiran/ijazah, pas foto 4x6 berlatar warna merah sebanyak enam lembar dan terkahir foto copy kartu keluarga (KK).
Pemohon dikenakan penerbitan SKCK, yang merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Indonesia.
Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020 yaitu sebesar Rp. 30.000,-.
Selain mendatangi langsung satuan pelayanan SKCK, permohonan SKCK juga bisa dilakukan secara online. Mudahkan.