Medan, INDEPENDENMEDIA.ID - Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sesuai dengan prosedur dan transparan.
Amanat Undang-undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum hingga Peraturan Presiden Nomor 71/2012 telah dijalankan secara benar.
Kepala Bagian Hukum PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Ganda Wiatmaja mengemukakan hal itu dalam diskusi publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Aktor Suparman Reborn dan Kang Darman Preman Pensium Siap Wakili Jawa Barat Di FORNAS VII
Menjawab pertanyaan peserta diskusi, Ganda membantah rumor bahwa PTPN II telah membohongi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.
Sebab, menurut Ganda, SK 10/HGU/BPN/2004 bukti keabsahan kepemilikan PTPN II atas lahan di Desa Sena itu. Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk Gubsu telah menelitinya.
Diskusi dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban, Rajamin Sirait, dan praktisi hukum Hadiningtyas.
Diskusi menyoroti persiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
Sebagian peserta diskusi menilai Sumut tidak siap menjadi tuan rumah PON 2024. Alasannya sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat kegiatan pembangunan fasilitas apapun.
Baca Juga: Sambut Iduladha, Pahami 3 Hikmah Berkurban pada Hari Raya Ini
Diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut. Karenanya informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024 tak dapat dielaborasi.
Sementara PTPN II hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan even nasional tersebut.
"Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi," papar Ganda Wiatmaja.
Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN II, Ganda menegaskan murni Rp152 milyar, sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2. []
Artikel Terkait
KPK Dalami Pengadaan Lahan Pemkot Bekasi Tanpa Tim Penilai
Menanti KPK Panggil Pejabat Dinas DKI untuk Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang
Lokasi Lahan 3 Ribu Meter Bakal Rumah Baru Jokowi di Colomadu, Ini Penampakannya
KPK Periksa Anggota DPRD DKI 2014-2019 Cinta Mega Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang