NIK Sekaligus NPWP, Apa Tujuannya? Wajib Pajak Nggak Bisa Kabur Lagi!

- Kamis, 1 Juni 2023 | 10:38 WIB
Ilustrasi: Program integrasi KTP dan NPWP. Harmonisasi menjadikan NIK sekaligus NPWP.  (Pajak.go.id - INDEPENDENMEDIA.ID)
Ilustrasi: Program integrasi KTP dan NPWP. Harmonisasi menjadikan NIK sekaligus NPWP. (Pajak.go.id - INDEPENDENMEDIA.ID)

INDEPENDENMEDIA.ID - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penggunaan NIK, NPWP, dan berbagai kartu lainnya saat keperluan administrasi di berbagai instansi dikeluhkan masyarakat. Akhirnya muncullah desakan agar semua kartu atau nomor identitas diri dijadikan satu.

Salah satu bentuk menyatuan yang berlangsung, yakni menjadikan NIK juga sebagai NPWP.

Baca Juga: Tol Tegal - Cilacap akan Dibangun, Ini Daftar Desa yang Terdampak Pembebasan Lahan

Dalam Pasal 2 Ayat (1a) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi memerintahkan integrasi NIK sebagai NPWP.

Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, himpun INDEPENDENMEDIA.ID dari beberapa sumber, semisal di Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri (Nomor Induk Kependudukan), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu (NPWP), dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor.

Ada pula Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas.

Integrasi yang telah berjalan tersebut menjadikan NIK menjadi Single Identity Number (SIN) dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak (WP). Juga melengkapi database master file WP.

Baca Juga: Paviliun Taiwan Excellence di INAPA 2023, Sukses Pamerkan 21 Produk Unggulan dari 14 Perusahaan Taiwan

Nantinya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempunyai akses data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak.

Sebut saja kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Integrasi diharapkan meningkat tax ratio karena mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment. WP makin sulit memalsukan nominal pajak.

Integrasi NIK-NPWP bagian reformasi perpajakan yang diprediksi rampung pada 2024. Butuh waktu karena rata-rata warga memiliki 40 nomor identitas berbeda yang tersebar di berbagai lembaga dan instansi.

Belum lagi masih terdapat NIK fiktif dan ganda yang menghambat proses integrasi.

Baca Juga: Seleksi Mandiri UI Jalur Nilai Rapor: Catat Syarat, Biaya, dan Cara Daftar di Sini

Halaman:

Editor: Ridwan Ewako

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X