INDEPENDENMEDIA.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
NPWP format baru mulai diterapkan pada 1 Januari 2024.
Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP yang INDEPENDENMEDIA.ID kutip dari flyer Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: NIK Sekaligus NPWP, Apa Tujuannya? Wajib Pajak Nggak Bisa Kabur Lagi!
FORMAT NPWP BARU
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) penduduk.
- Enam belas digit angka bagi WP badan, instansi pemerintah, dan OP bukan penduduk.
- Nomor identitas tempat kegiatan usaha bagi wajib pajak cabang.
PENDAFTARAN WP BARU
- Bagi wajib pajak OP; aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai 31 Desember 2023).
- Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan OP bukan penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit.
- Bagi wajib pajak cabang diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai dengan 31 Desember 2023).
Baca Juga: Lowongan Kerja di Pembangkit Listrik Energi Terbarukan, Diutamakan Warga Sumatera Barat
WP TERDAFTAR
- Ketentuan NPWP untuk WP OP yang sudah lama terdaftar; NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru bagi WP OP yang sudah lama terdaftar. Namun akan terdapat dua status NIK, yaktu:
Artikel Terkait
Profil Pejabat Pajak yang Terseret Kasus Aniaya Anak Petinggi Ansor
KPK Terjunkan Tim Telusuri Harta Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Menkopolhukam Angkat Suara Atas Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak
Menkeu Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Buntut Penganiayaan Putra Petinggi GP Ansor
Buntut Kasus Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Ditjen Pajak
Ini Dia Deretan Menteri dan Tokoh yang Jenguk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siroj Serukan Tak Usah Bayar Pajak, Ini Alasannya
Yuk, Intip Kemegahan Pendopo Tulungo! Karena Ini Petugas Pajak Geruduk Soimah