Cara Mudah Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP secara Online

- Kamis, 1 Juni 2023 | 22:45 WIB
Ilustrasi: Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Di kartu identitas kependudukan ini terdapat NIK, yang dapat diintegrasikan dengan NPWP. (Dok. INDEPENDENMEDIA.ID)
Ilustrasi: Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Di kartu identitas kependudukan ini terdapat NIK, yang dapat diintegrasikan dengan NPWP. (Dok. INDEPENDENMEDIA.ID)

INDEPENDENMEDIA.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.

NPWP format baru mulai diterapkan pada 1 Januari 2024.

Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP yang INDEPENDENMEDIA.ID kutip dari flyer Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: NIK Sekaligus NPWP, Apa Tujuannya? Wajib Pajak Nggak Bisa Kabur Lagi!


FORMAT NPWP BARU

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) penduduk.

- Enam belas digit angka bagi WP badan, instansi pemerintah, dan OP bukan penduduk.

- Nomor identitas tempat kegiatan usaha bagi wajib pajak cabang.


PENDAFTARAN WP BARU

- Bagi wajib pajak OP; aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai 31 Desember 2023).

- Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan OP bukan penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit.

- Bagi wajib pajak cabang diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai dengan 31 Desember 2023).

Baca Juga: Lowongan Kerja di Pembangkit Listrik Energi Terbarukan, Diutamakan Warga Sumatera Barat


WP TERDAFTAR

- Ketentuan NPWP untuk WP OP yang sudah lama terdaftar; NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru bagi WP OP yang sudah lama terdaftar. Namun akan terdapat dua status NIK, yaktu:

Halaman:

Editor: Ridwan Ewako

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X