Serang, INDEPENDEN - Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten) Inspektur Jenderal Polisi Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengutarakan tim Propam tengah memeriksa penyidik yang membebaskan dua tersangka pemerkosa difabel.
"Dalam proses pemeriksaan," kata Irjen Rudy kepada jurnalis di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin, 24 Januari 2022.
Pemeriksaan internal terhadap penyidik kasus pemerkosaan seorang gadis difabel berusia 21 tahun yang ditangani Kepoliksian Resor (Polres) Serang Kota, kata Kapolda, sesuai dengan rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga: Kecelakaan Lalu-Lintas, Satu Keluarga Bapak Ibu dan Anak Meninggal Dunia
Jajaran pemimpin Polda Banten bertemu dengan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pada Jumat (21/1/2022).
Selain Propam, tim Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wassidik Ditreskrimum) juga melakukan pemeriksaan.
Dijelaskan, Kompolnas memang meminta Propam dam Wassidik turun tangan atas perkara ini. Pemberian restorative justice ke pemerkosa dianggap tidak tepat. Apalagi korban adalah seorang difabel.
"Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik. Perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan sehingga meskipun bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan," tegas Poengky.
Baca Juga: Shin Tae-yong Geser Lee Min-ho Jadi Bintang Iklan Kopi Luwak
Penyidik, menurut Poengky lagi, harusnya punya sensitivitas tinggi atas kasus ini. Pernikahan antara korban dengan pelaku perlu dikritisi.
Poengky berpendapat patut diduga kuat pernikahan tersebut aneh karena pelaku tersangka pemerkosa. []BHW
Dari Kami: Sampaikan info peristiwa dan artikel opini Anda ke Redaksi INDEPENDEN via 08111678866 (WA) atau independenmediaid@gmail.com. Pasang iklan dan kerja sama juga melalui hotline ini. Bagi yang berminat menjadi kreator konten alias penulis/editor (performance based), hubungi Redaksi.
Artikel Terkait
Daftar Polisi Pemerkosa, Selain Terduga Bripda Randy Bagus Hari Sasongko
Delapan Oknum Polisi Anggota Polresta Bandarlampung Dipecat
Presisi Jenderal Listyo: Orasi Martabat Manusia, Polisi Humanis, Emansipatoris, dan Progresif