Propam Periksa Penyidik Lepas Tersangka Pemerkosa Difabel Atas Desakan Kompolnas

- Senin, 24 Januari 2022 | 09:53 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

Serang, INDEPENDEN - Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten) Inspektur Jenderal Polisi Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengutarakan tim Propam tengah memeriksa penyidik yang membebaskan dua tersangka pemerkosa difabel.

"Dalam proses pemeriksaan," kata Irjen Rudy kepada jurnalis di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin, 24 Januari 2022.

Pemeriksaan internal terhadap penyidik kasus pemerkosaan seorang gadis difabel berusia 21 tahun yang ditangani Kepoliksian Resor (Polres) Serang Kota, kata Kapolda, sesuai dengan rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca Juga: Kecelakaan Lalu-Lintas, Satu Keluarga Bapak Ibu dan Anak Meninggal Dunia

Jajaran pemimpin Polda Banten bertemu dengan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pada Jumat (21/1/2022).

Selain Propam, tim Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wassidik Ditreskrimum) juga melakukan pemeriksaan.

Dijelaskan, Kompolnas memang meminta Propam dam Wassidik turun tangan atas perkara ini. Pemberian restorative justice ke pemerkosa dianggap tidak tepat. Apalagi korban adalah seorang difabel.

"Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik. Perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan sehingga meskipun bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan," tegas Poengky.

Baca Juga: Shin Tae-yong Geser Lee Min-ho Jadi Bintang Iklan Kopi Luwak

Penyidik, menurut Poengky lagi, harusnya punya sensitivitas tinggi atas kasus ini. Pernikahan antara korban dengan pelaku perlu dikritisi.

Poengky berpendapat patut diduga kuat pernikahan tersebut aneh karena pelaku tersangka pemerkosa. []BHW

 

 

Dari Kami: Sampaikan info peristiwa dan artikel opini Anda ke Redaksi INDEPENDEN via 08111678866 (WA) atau independenmediaid@gmail.com. Pasang iklan dan kerja sama juga melalui hotline ini. Bagi yang berminat menjadi kreator konten alias penulis/editor (performance based), hubungi Redaksi.

 

Halaman:

Editor: Ridwan Ewako

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Profil Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas

Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:48 WIB

Polri Dari Masa ke Masa: Silakan Kritik Polisi

Senin, 7 Februari 2022 | 14:31 WIB

Polri Dari Masa ke Masa: 1945 Menuju Era Presisi

Senin, 7 Februari 2022 | 13:50 WIB

Propam Polri, Bukan Sekadar Memburu Polisi Buron

Senin, 7 Februari 2022 | 11:01 WIB

Direktur Penyidikan KPK Dapat Promosi Jadi Kapolda NTT

Sabtu, 18 Desember 2021 | 23:13 WIB
X