INDEPENDEN - Proyek mercusuar Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tantangan tidak ringan, selain belum tersedianya dana yang dibutuhkan.
Setelah beberapa elite politik dan tokoh nasional menggugat rencana pembangunan IKN bernama Nusantara yang telah ditopang undang-undang, belakangan mencuat hadangan unsur lokal Kalimantan.
Tak tanggung-tanggung, yang disebut terakhir ini menyangkut status lahan yang bakal disulap menjadi wilayah Nusantara.
Padahal, Gubernur Kaltim Isran Noor pada berbagai kesempatan kepada pers menegaskan seluruh area lahan yang bakal menjadi wilayah ibu kota baru Indonesia sepenuhnya milik negara.
Baca Juga: Idiom 'Tempat Jin Buang Anak' Dimasalahkan, Apa Jin Suka Aborsi?
Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura mengklaim lahan IKN merupakan haknya.
Tidak cuma mengklaim, enam Pemangku Hibah Grand Sultan membeberkan bukti-bukti atas kepemilihan lahan Kusultanan Kutai Kartanegara di atas area yang bakal dijadikan wilayah Nusantara.
Muhammad Marwan, kuasa hukum enam Pemangku Hibah Grand Sultan, kepemilikan tanah milik kerabat kesultanan tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Tenggarong --yang berisikan Surat Ketua Pengadilan Daerah Tingkat II Kutai Nomor: W.1.8 PCHT.10-76-A/1997.
Surat tersebut berbunyi, antara lain, sangat perlu adanya penetapan kepemilikan tanah adat keluarga besar Kesultanan Kerajaan Kutai Kartanegara atau Grand Sultan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap ahli warisnya.
Baca Juga: Propam Periksa Penyidik Lepas Tersangka Pemerkosa Difabel Atas Desakan Kompolnas
Artikel Terkait
RUU Ibu Kota Negara Baru Mulai Dibahas, Gubernur Kaltim Jamin Tidak Banjir
Rancangan UU IKN Nusantara Disahkan, Kepala Otorita ditunjuk oleh Presiden
Detail Cara Pemerintah Mengais-ngais Cuan Rp466 Triliun untuk Proyek IKN, Cukupkah?