Propam Polri, Bukan Sekadar Memburu Polisi Buron

- Senin, 7 Februari 2022 | 11:01 WIB
Personel Propam (Dok. INDEPENDEN)
Personel Propam (Dok. INDEPENDEN)

INDEPENDEN - Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang melengkapi struktur organisasi Polri sejak 27 Oktober 2002.

Sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos, yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer (ABRI).

Divisi ini bertanggung-jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri, disingkat Divisi Propam Polri --sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.

Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Baca Juga: Sepekan Berlalu, Propam Polda Sulut Belum Mampu Tangkap Polisi Cantik Viral Mesum

Baca Juga: Kapolda Maluku Janji Keluarga Korban, Pecat Anggota Brimob Tembak Mati Penambang

Baca Juga: Propam Periksa Penyidik Lepas Tersangka Pemerkosa Difabel Atas Desakan Kompolnas

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri atas tiga bidang/wadah fungsi dalam bentuk suborganisasi, yang disebut biro (Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biro Provos):

a. Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal

b. Fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof

c. Fungsi provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.


Kegiatan

Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan, sebagai berikut:

a. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, meliputi:
- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam
- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam
- Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam
- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran, termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.

Baca Juga: 4 Polisi Solok Terlibat Jaringan Narkoba dan Curanmor Dipecat Tidak Hormat

Halaman:

Editor: Ridwan Ewako

Sumber: Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Profil Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas

Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:48 WIB

Polri Dari Masa ke Masa: Silakan Kritik Polisi

Senin, 7 Februari 2022 | 14:31 WIB

Polri Dari Masa ke Masa: 1945 Menuju Era Presisi

Senin, 7 Februari 2022 | 13:50 WIB

Propam Polri, Bukan Sekadar Memburu Polisi Buron

Senin, 7 Februari 2022 | 11:01 WIB

Direktur Penyidikan KPK Dapat Promosi Jadi Kapolda NTT

Sabtu, 18 Desember 2021 | 23:13 WIB
X