INDEPENDEN - Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang melengkapi struktur organisasi Polri sejak 27 Oktober 2002.
Sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos, yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer (ABRI).
Divisi ini bertanggung-jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri, disingkat Divisi Propam Polri --sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.
Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Baca Juga: Sepekan Berlalu, Propam Polda Sulut Belum Mampu Tangkap Polisi Cantik Viral Mesum
Baca Juga: Kapolda Maluku Janji Keluarga Korban, Pecat Anggota Brimob Tembak Mati Penambang
Baca Juga: Propam Periksa Penyidik Lepas Tersangka Pemerkosa Difabel Atas Desakan Kompolnas
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri atas tiga bidang/wadah fungsi dalam bentuk suborganisasi, yang disebut biro (Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biro Provos):
a. Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
Kegiatan
Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan, sebagai berikut:
a. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, meliputi:
- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam
- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam
- Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam
- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran, termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
Baca Juga: 4 Polisi Solok Terlibat Jaringan Narkoba dan Curanmor Dipecat Tidak Hormat
Artikel Terkait
Polisi dan Tentara Ambon Adu Jotos, Warga Panik
4 Polisi Solok Terlibat Jaringan Narkoba dan Curanmor Dipecat Tidak Hormat
Presisi Jenderal Listyo: Orasi Martabat Manusia, Polisi Humanis, Emansipatoris, dan Progresif