Operasi Keselamatan, Ini Tujuh Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak Polisi

- Selasa, 1 Maret 2022 | 11:09 WIB
Polres Pringsewu memulai Operasi Keselamatan Krakatau 2022 yang berlangsung selama dua pekan. (INDEPENDEN MEDIA)
Polres Pringsewu memulai Operasi Keselamatan Krakatau 2022 yang berlangsung selama dua pekan. (INDEPENDEN MEDIA)

Pringsewu, INDEPENDEN -- Polres Pringsewu, Provinsi Lampung, menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2022 selama dua pekan. Mulai hari ini hingga 14 Maret 2022.

Apel gelar pasukan dipimpin Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, di lapangan Pendopo Pringsewu, Selasa 1 Maret 2022.

Dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi, Kapten Rahmat mewakili Dandim 0424, para pejabat utama Polres serta  para kepala OPD. Juga diikuti personel gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol-PP dan BPBD.

Baca Juga: Setelah Sumbar, Dewan Masjid Indonesia NTB Juga Tolak Menag Yaqut Cholil Qoumas

Rio dalam sambutannya mengatakan, operasi keselamatan bertujuan mencipatakan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu-lintas menjelang perayaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idhul Fitri 2022.

Dengan harapan berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Operasi ini berlangsung selama 14 hari. Kegiatan mengedepankan upaya preemtif yang bersifat persuasif dan humanis serta simpatik," ucap Rio saat membacakan amanat Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Evakuasi 6 WNI Dari Ukraina Menuju Polandia, Jumlah Tersisa Belum Diungkap

Menurutnya, dalam operasi ini, Polri akan fokus untuk menindak tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi. "Ketujuh pelanggaran tersebut dinilai cukup sering dilakukan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari kepolisian,"ujarnya.

Ketujuh target tersebut yakni, pertama pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi, kedua pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ketiga pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian keempat, pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), kelima, pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, keenam, Pengendara kendaraan yang melawan arus.

"Yang ketujuh yakni tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan dan over dimention over loading (ODOL),"tuturnya.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tidak Alasan Menunda Pemilu 2024

Rio menambahkan, dalam operasi Polri tidak menargetkan tilang, namun bila petugas dilapangan menemukan pelanggaran tersebut tetap akan melakukan penindakan.

Sementara itu Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya meminta masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi menghentikan pelanggaran agar tidak ada kecelakaan, sehingga tercipta keselamatan untuk semua pihak.

"Tetap Patuhi Peraturan Lalu Lintas dan patuhi protokol kesehatan,"himbaunya. (*)

Editor: MF Wondro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Profil Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas

Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:48 WIB

Polri Dari Masa ke Masa: Silakan Kritik Polisi

Senin, 7 Februari 2022 | 14:31 WIB

Polri Dari Masa ke Masa: 1945 Menuju Era Presisi

Senin, 7 Februari 2022 | 13:50 WIB

Propam Polri, Bukan Sekadar Memburu Polisi Buron

Senin, 7 Februari 2022 | 11:01 WIB

Direktur Penyidikan KPK Dapat Promosi Jadi Kapolda NTT

Sabtu, 18 Desember 2021 | 23:13 WIB
X